Beranda | Artikel
Uang Riba, Dipakai Apa?
Kamis, 12 Maret 2020

“Assalamu’alaikum. Saya memperoleh SHU (Sisa Hasil Usaha) dari koperasi yang menjalankan riba. Saya bingung, uang tersebut saya gunakan untuk apa karena itu hasil riba. Pertanyaan berikutnya, bagaimana jika kita terlanjur makan makanan pemberian orang kemudian kita baru tahu bahwa makanan itu dari uang riba. Mohon jawabannya. Terima kasih.”
Jawaban:.
Wa’alaikumussalâm warahmatullâh

Semoga Allâh Azza wa Jalla melindungi kita semua dari harta haram dan membimbing kita kepada segala hal yang mendatangkan ridha-Nya.
Sisa Hasil Usaha (SHU) dari koperasi yang menjalankan riba tidak boleh dimakan, karena itu adalah uang riba. Jika uang tersebut sudah ada ditangan kita, kita wajib melepasnya. Caranya dengan menyerahkannya kepada pihak lain, diutamakan untuk sarana umum seperti pembangunan jalan, WC umum, dan sebagainya. Kita menyerahkannya dalam rangka melepas harta tersebut, bukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla, karena tidak boleh beribadah dengan harta haram. Bahkan sebagian Ulama berpendapat bahwa uang itu tidak boleh diambil sama sekali, karena pasti akan hancur dan tidak akan berkah. Namun jika tidak ada kebutuhan akan sarana umum, uang tersebut boleh disedekahkan kepada fakir miskin, orang yang terlilit utang, bahkan untuk membangun masjid.
Sedangkan makanan yang diberikan kepada Anda oleh orang yang membelinya dengan uang riba, boleh bagi anda untuk memakannya, karena makanan tersebut berpindah kepemilikan kepada Anda dengan cara yang sah menurut agama yaitu hadiah atau sedekah. Tidak halal bagi pelaku riba untuk memakannya, karena makanan itu diperolehnya dengan uang dari praktek riba yang dilakukannya sendiri. Tapi bagi Anda, tidak demikian, karena sebab kepemilikannya sudah berbeda.
Bolehnya memakan makanan tersebut diperkuat oleh beberapa faktor berikut:

  1. Anda tidak mengetahui bahwa makanan itu dibeli dengan uang riba.
  2. Bisa jadi, pemberi makanan memiliki penghasilan lain selain riba. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu menerima hadiah dari ahli kitab, padahal pada umumnya mereka bermuamalah dengan riba.
  3. Bisa jadi, orang tersebut memberi makanan dalam rangka melepaskan diri dari uang riba tersebut, dan itu boleh.

Demikian penjelasan para Ulama seputar masalah ini, wallahu a’lam.

Majalah As-Sunnah diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Kompleks Pondok Pesantren Imam Bukhari Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
Kunjungi Toko Online Majalah As-Sunnah, untuk mendapatkan koleksi majalah yang lebih lengkap dengan harga dan penawaran menarik lainnya.


Artikel asli: https://majalahassunnah.net/terbaru/uang-riba-dipakai-apa/